Sugeng Rawuh ^_^

" Mugi saking serat kedik menika saged maringi faedah kagem sederek sedaya"

Minggu, 09 Januari 2011

Makalah As-Sunnah

MAKALAH PENGANTAR STUDI ISLAM
“STUDI AL-SUNNAH”

Disusun Oleh :

Ayu Dwi Noviyati

UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
TEKNIK INFORMATIKA
2009/2010
PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT , karena berkat rahmat dan karuniaNya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai dengan yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas tantang “Studi Al-Sunnah” yang mencakup beberapa metode untuk memahami al-sunnah dalam pengantar studi islam itu sendiri.
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang “Studi Al-Sunnah” yang sangat diperlukan dalam studi keislaman dan sekaligus melakukan apa yang menjadi tugas mahasiswa yang mengikuti mata kuliah “Pengantar Studi Islam”.
Dalam proses pendalaman materi Pengantar Studi Islam, tentunya kami mendapatkan bimbingan, arahan, koreksi dan saran, untuk itu rasa terima kasih yang kami sampaikan kepada:
• Drs. Kamsi, M.A., selaku dosen mata kuliah “Pengantar Studi Islam”.
• Rekan-rekan mahasiwa yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini.
Demikian makalah ini kami buat semoga bermanfaat.

Yogyakarta, Desember 2010

Penyusun


BAB I
PENDAHULUAN


Pengertian Sunnah
Pengertian sunnah dapat dilihat dari dua hal, yaitu secara etimologi dan terminology. Secara etimologi, sunnah berarti tata cara. Menurut Lisan al-‘Arab, sunnah pada mulanya berarti jalan atau cara, yaitu jalan yang dilalui orang-orang dahulu kemudian di ikuti oleh orang-orang belakangan. Sementara itu dalam Mukhtar al-Sihah, sebagaimana dikutip oleh Azami, sunnah secara etimologi berarti tata cara dan tingkah atau perilaku hidup, baik perilaku itu terpuji maupun tercela.
Sementara itu, terdapat beragam pendapat tentang pengertian sunnah menurut terminology. Menurut ahli hadis, sunnah berarti sabda, pekerjaan, ketetapan, sifat (watak budi atau jasmani); atau tingkah laku Nabi Muhammad saw, baik sebelum menjadi Nabi maupun sesudahnya. Dalam konteks ini, pengertian sunnah sama dengan hadis. Sementara itu, menurut kalangan ahli usul fiqih, sunnah diartikan sebagai sabda Nabi Muhammad saw yang bukan berasal dari al-Qur’an, pekerjaan, atau ketetapannya. Agak serupa dengan pendapat kedua, menurut ahli fiqih sunnah dimaknai sebagai hal-hal yang berasal dari Nabi Muhammad saw baik berupa ucapan maupun pekerjaan, tetapi hal itu tidak wajib dikerjakan.
Dalam al-Qur’an dan sabda Nabi juga terdapat beberapa kata sunnah. Paling tidak ada empat tempat dalam al-Qur’an yang memuat kata sunnah, yaitu Q.S al-Nisa’:26, Q.S al-Anfal:38, Q.S al-Isra:77, dan Q.S al-Fath:23.
Terhadap kata sunnah dalam tiga surat yang lain Ibnu Katsir memaknai kata sunnah dalam surat al-Anfal dengan aturan Allah yang diberlakukan terhadap orang-orang dahulu, sementara dalam surat al-Isra diartikan sebagai ketetapan (aturan) Allah terhadap orang-orang yang mengingkari rasul-rasulNya, dan dalam surat al-Fath ditafsirkan dengan sunnatullah dan kebiasaan Allah yang diterapkan kepada makhlukNya. Dengan demikian, kata sunnah dalam al-Qur’an lebih berarti tata cara dan kebiasaan.
As-Sunnah sendiri secara bahasa mempunyai pengertian yaitu:
1) Jalan yang ditempuh
2) Cara atau jalan yang sudah terbiasa
3) Sebagai lawan dari kata bid’ah
Sedangkan sunnah menurut istilah syar’I adalah:

Artinya:
Sesuatu yang berasal dari Rasulullah saw, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun penetapan pengakuan.
Dengan pengertian seperti ini, maka yang dimaksud dengan as-sunnah ialah segala sesuatu yang diperhatikan, dilarang, atau dianjurkan oleh Rasulullah saw baik berupa perkataan (qauli), perbuatan (fi’li) maupun ketetapannya (taqriri). Dengan demikian as-sunnah dijadikan pedoman hidup setelah Al-qur’an dan kita sering mendengar orang menyebut dalil-dalil syari’at dari Al-qur’an dan As-sunnah, itu maksudnya adalah Al-qur’an dan al-hadist.
Para ulama menafsirkan kata as-sunnah itu mempunyai makna yang berbeda-beda sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing, seperti perbedaan diantara ulama ahli hadist, ahli usul fiqih, dan para ahli fiqih dalam memaknai as-sunnah. Perbedaan makna yang dimaksud adalah:
a) Menurut ulama ahli hadist, kata “As-Sunnah” maknanya adalah semua yang dinukil dari Nabi saw, yang berupa perkataan, perbuatan, dan sifat. Artinya semua yang datang dari Nabi disebut As-sunnah.
b) Menurut istilah ulama ushul fiqih makna “As-sunnah” yaitu segala sesuatu yang datang dari Nabi berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang bisa dijadikan sebagai dalil syar’i. Ini berarti semua yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum sayari’at menurut ulama ushul fiqih tidak disebut as-sunnah.
c) Menurut ulama fiqih, kata “As-sunnah” maknanya adalah semua amalan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapatkan siksa. Atau sesuatu yang diperintahkan namun tidak diwajibkan.



BAB II
ISI

Dasar As-sunnah sebagai Sumber Hukum Islam
Untuk mengetahui dasar-dasar bahwa as-sunnah itu sebagai sumber hokum islam, kita dapat memperhatikan dalil-dalil berikut ini.
1) Dalil Al-qur’an
Didalam Al-quran Allah menjelaskan kehujahan sunnah Nabi dengan berbagai cara, salah satu diantaranya memerintahkan orang yang beriman untuk mengembalikan perselisihan pendapat yang terjadi diantara mereka kepada Allah dan RasulNya. Sesuai dengan firman Allah yang tertulis pada surat An-nisa:59


Artinya:
“Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasulnya”
Menurut dalil Al-qur’an diatas bahwa yang dimaksud mengembalikan kepada Allah yaitu berarti mengembalikan suatu permasalahan kepada Al-qur’an, dan mengembalikan sesuatu kepada Rasul adalah mengembalikan kepada sunnah Rasul.
2) Dalil Al-hadist
Selain Al-qur’an, al-hadist juga menjelaskan tentang kedudukan as-sunnah sebagai sumber hokum islam, antara lain:

Artinya:
“Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selagi berpegang teguh kepada keduanya yaitu kitab Allah dan sunnah RasulNya”
Hadist tersebut diatas menjelaskan kepada kita bahwa umat islam wajib berpegang teguh kepada keduanya yaitu kitab Allah dan sunnah RasulNya.
3) Kesepakatan para ulama (ijma’)
Umat islam telah sepakat menjadikan sunnah sebagai salah satu hokum beramal, karena sesuai yang dikehendaki RasluNya. Mereka menerima sunnah seperti halnya mereka menerima Al-qur’an. Keduanya dijadikan sumber hokum dalam islam.
Kesepakatan umat islam dalam mempercayai dan menerima serta mengamalkan segala ketentuan yang terkandunga dalam as-sunnah terus berlanjut sejak masa Rasul masih hidup. Sepeninggal beliau, mulai zaman Khulafa Al-Rasyidin hingga masa-masa selanjutnya, dan tidak ada yang mengingkarinya.
4) Sesuai dengan petunjuk akal
Secara akal pun dapat dinyatakan bahwa konsekuensi mempercayai Muhammad sebagai Rasul Allah mengharuskan menerima dan mentaati segala yang beliau perintahkan dan yang beliau larang. Suatu kepercayaan tanpa dibarengi oleh penerimaan dan ketaatan terhadap apa yang dipercayai adalah bohong semata.

Kedudukan dan Fungsi Sunnah
Kedudukan dan fungsi sunnah dapat dilihat melalui firman Allah dalam al-Qur’an. Menurut Azami, paling tidak ada empat kedudukan dan fungsi sunnah dalam islam.
1) Menjelaskan Kitabullah
Diantara tugas Rasulullah saw adalah menjelaskan hal-hal yang masih global (mujmal) dalam al-Qur’an. Banyak ayat al-Qur’an yang masih memerlukan penjelasan praktis. Karena itu, Rasulullah tidak dapat dilepaskan dari tugas ini. Tentu saja penjelasan terhadap kandungan al-Qur’an bukan sekedar “membaca al-Qur’an”. Menolak penjelasan Rasulullah sama saja dengan menolak perintah Allah yang ditegaskan dalam al-Qur’an. Tentang tugas ini paling tidak tercemin dalam Q.S al-Nahl:44 yang artinya, “Dan kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan supaya mereka memikirkan.”
2) Rasulullah sebagai uswatun hasanah
Kedudukan Rasulullah sebagai contoh bagi umat manusia (Islam) setidaknya tercermin dari perintah Allah dalam Q.S al-Ahzab:21, “sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan ia banyak menyebut Allah.” Makna mencontoh disini melalui apa yang dikatakan, diperbuat, dan ditetapkan oleh Rasulullah, meskipun tidak sekedar dalam pengertian harfiyah, namun bagaimana cara dan model berfikir Rasulullah dalam menyelesaikan sebuah persoalan dapat dicontoh untuk mengatasi berbagai persoalan mutakhir.
3) Rasulullah wajib ditaati
Mentaati Rasulullah sama dengan mentaati Allah, sebab apa yang diperintahkan Allah dalam al-Qur’an.
4) Rasulullah mempunyai kewenangan membuat aturan.

Wilayah Kajian al-Sunnah
Bahasan studi al-Sunnah pun tidak kalah banyaknya dengan studi tentang al-qur’an. Topik-topik bahasan al-Sunnah dapat digambarkan demikian;
Pertama, tentang pengertian hadis, sunnah, khabar, athar, dan hadis kudsi. Masuk pula didalamnya klasifikasi hadis dari segi banyak dan sedikitnya perowi, yang meliputi: (1) hadis mutawatir dan hadis ahad, dan klasifikasi hadis ahad kepada sahih, hasan, dan dho’if.
Kedua, sejarah dan perkembangan pembukuan hadis, mulai dari priode pertama (masa nabi) sampai sekarang.
Ketiga, berbicara tentang macam-macam kitab hadis dan derajatnya.
Keempat, tentang cabang-cabang ilmu hadis, yang meliputi ilmu rijal al-hadis, ilmu jarh wa al-ta’dil, ilmu ‘ilal al-hadis, ilmu gharib al-hadis, ilmu nasikh wa al-mansukh, ilmu asbab al-wurud al-hadis, dll.
Kelima, ilmu mustolah hadis, yang meliputi maratanrai (transmitor / sanad) dan isi hadis (matan).
Keenam, bahasan tentang unsur-unsur yang harus ada dalam menerima hadis, yaitu: (1) perowi, (2) matan, dan (3) sanad.
Dari bahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dua kriteria untuk menilai hadis, yakni: (1) lewat rantaian yang meriwayatkan hadis (perowi), dan (2) isi dari hadis (matan hadis).

BAB III
PENUTUP

Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan As-sunnah sebagai sumber hukum islam ialah bahwa selain terhadap Al-qur’an, seluruh umat islam wajib menjadikan sunnah sebagai pedoman dan pandangan hidup, dan menyandarkan segala permasalahan hidupnya kepada sunnah. Jadi seorang muslim tidak mungkin memahami syari’at islam ataupun mengambil suatu dalil tanpa kembali kepada kedua sumber hukum tersebut. Apabila terjadi seperti demikian, maka orang tersebut dinyatakan sesat.
Ibnu Badrun berkata: setiap orang yang berpengetahuan mengetahui bahwa tetapnya kehujahan sunnah dalam menetapkan hokum adalah hal pokok dalam agama, dan tidak mengingkari hal tersebut kecuali orang yang merugi dalam islam.



DAFTAR PUSTAKA

Nasution, Khoiruddin. 2009. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta: ACAdeMIA+Tazzafa.

Darmawan, Andy, M.Ag. 2005. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.

3 komentar:

  1. Maaf mau tanya..itu dapet bahan drmn? Soalny dosen saya g mau kalo dr internet...

    BalasHapus